KETIDAKADILAN KASUS PEMERKOSAAN

 

KASUS PEMERKOSAAN

Kasus  pemerkosaan tiga anak oleh ayah kandung mengemuka ke publik. Kasus ini diungkap langsung oleh  ibu dari tiga anak tersebut. Namun, kepolisian di Luwu Timur malah menghentikan penyelidikan kasus  tersebut. Penghentian itu bahkan dilakukan hanya dua bulan sejak ibu tersebut membuat pengaduan ke polisi. Menyusul kabar tersebut, netizen di dunia maya langsung merespons dengan tagar #Percumalaporpolisi. Hal ini sebagai respons publik atas sikap polisi setempat yang terkesan mengabaikan kasus tersebut.

  Setelah viral di media sosial, Bareskrim Polri pun terlibat langsung untuk mengaudit proses kasus tersebut. Terbaru, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Polres Luwu Timur, Sulawesi Selatan, melakukan penyelidikan baru terkait kasus dugaan pemerkosaan terhadap tiga anak perempuan. Ramadhan mengungkapkan, penyidik setempat telah membuat laporan model A pada 12 Oktober 2021 untuk menyelidiki kasus tersebut. Laporan model A ialah aduan yang dibuat anggota polisi yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung sebuah peristiwa. "Penyidik telah membuat laporan polisi model A tertanggal 12 Oktober 2021 perihal adanya dugaan pencabulan anak di bawah umur. Ditulis pelaku dalam proses lidik," kata Ramadhan, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri,

Solusi menurut saya adalah polisi harus bertindak lebih tegas terhadap pelaku pemerkosaan. Dan harus dihukum secara adil- adilnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cinta Kasih Kepada Sesama Makhluk Hidup,Lingkungan Dan Tuhan

Evolusi monitor

kasus pelecehan seksual di Indonesia